Home Desa Musyawarah Dusun Sumbersari Sepakati Pemberhentian Juru Kunci Usai Perusakan 20 Nisan TPU

Musyawarah Dusun Sumbersari Sepakati Pemberhentian Juru Kunci Usai Perusakan 20 Nisan TPU

by Kimberlig Giripurno

Menindaklanjuti kejadian perusakan makam Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sempat viral beberapa hari terakhir di Dusun Sumbersari/Cembo, Desa Giripurno, telah dilaksanakan musyawarah dusun pada Senin (23/2/2026) pukul 20.00 hingga 22.00 WIB bertempat di Balai Dusun Sumbersari.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan perangkat desa, antara lain Kasat Intelkam Polres Batu, Kapolsek Bumiaji beserta jajaran intel dari Polsek Bumiaji, Kasi Trantib Kecamatan Bumiaji, Kepala Desa Giripurno, Bhabinkamtibmas dan Sekretaris Desa Giripurno, BPD Desa Giripurno wilayah Dusun Sumbersari, Kepala Dusun Sumbersari, para Ketua RT/RW se-Dusun Sumbersari, Linmas, tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas), serta pihak yang bersangkutan, yakni Saudara Nanto dan Saudara Muslimin.

Dalam forum musyawarah tersebut disampaikan bahwa telah terjadi perusakan kurang lebih 20 nisan di area TPU Sumbersari. Tindakan tersebut dilakukan oleh Saudara Nanto, Saudara Muslimin, dan Saudara Sukari selaku juru kunci makam dengan alasan untuk pembuatan akses jalan. Namun, kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa melalui musyawarah dan persetujuan masyarakat setempat.

Atas kejadian tersebut, masyarakat Dusun Sumbersari menyampaikan keberatan dan menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah menimbulkan keresahan. Warga juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah terjadi kegiatan lain di area makam tanpa musyawarah, sehingga peristiwa ini menjadi kejadian kedua yang memicu kekecewaan masyarakat.

Sebagai hasil musyawarah, disepakati beberapa poin penting. Pertama, masyarakat meminta agar Saudara Nanto, Saudara Muslimin, dan Saudara Sukari diberhentikan dari jabatan sebagai juru kunci makam Dusun Sumbersari sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa tersebut. Kedua, Saudara Nanto diwajibkan untuk mengganti seluruh kerusakan yang terjadi dan mengembalikan nisan ke kondisi semula sebelum adanya perusakan.

Musyawarah berlangsung dalam suasana kondusif dan menghasilkan kesepakatan bersama sebagai langkah penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat.

Related Posts

Leave a Comment