– Kasi Pemerintahan
Tugas Kasi Pemerintahan
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana operasional pemerintahan.
Fungsi Kasi Pemerintahan
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
- Menyusun rancangan regulasi desa
- Pembinaan masalah pertanahan
- Pembinaan ketenteraman dan ketertiban
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
- Penataan dan pengelolaan wilayah
- Pendataan dan pengelolaan Profil Desa
- Mengelola buku administrasi kependudukan model B.1, B.2, B.3, B.4 dan B.5.
- Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai pelaksana kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa sesuai bidang tugasnya.
– Kasi Kesejahteraan
Tugas Kasi Kesejahteraan
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana operasional pemerintahan.
Fungsi Kasi Kesejahteraan
- Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan
- keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna
- Mengelola buku administrasi pembangunan model 2 dan D.3.
- Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai pelaksana kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa sesuai bidang tugasnya
– Kasi Pelayanan
Tugas Kasi Pelayanan
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana operasional pemerintahan.
Fungsi Kasi Pelayanan
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
- Mengelola buku administrasi pembangunan model 4.
- Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai pelaksana kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa sesuai bidang tugasnya.