– Kaur Umum dan Perencanaan
Tugas Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan, umum dan perencanaan.
Fungsi Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
- Melaksanakan tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
- Penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
- Penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
- Mengelola buku administrasi umum model A.1, A.2, A.3, A.4, A.5, A.6, A.7, A.8 dan A.9
- Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
- Melakukan monitoring
- Evaluasi program
- Penyusunan laporan
- Mengelola buku administrasi keuangan model C.1, C.2 dan buku administrasi pembangunan model D.1
- Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, Kepala Urusan Umum dan Perencanaan bertugas sebagai pelaksana kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa sesuai bidang tugasnya.
– Kepala Urusan Keuangan
Tugas Kepala Urusan Keuangan
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi keuangan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan
- Pengurusan administrasi keuangan.
- Pengurusan Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
- Verifikasi administrasi keuangan.
- Verifikasi Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Pengelola buku administrasi keuangan model C.3, C.4, C.5 dan C.6.
- Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, Kepala Urusan Keuangan bertugas melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam pengelolaan keuangan desa.