Tugas Sekretaris Desa
Membantu Kepala Desa dalam https://www.leblogdedarina.com/qw6nfz7g7 administrasi pemerintahan desa.
Fungsi https://familysante.com/o77bkdg1fk.html Desa
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, https://www.leblogdedarina.com/2adnbheu dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, sekretaris desa bertugas sebagai koordinator dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa.
Membantu Kepala Desa dalam https://www.leblogdedarina.com/qw6nfz7g7 administrasi pemerintahan desa.
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, https://www.leblogdedarina.com/2adnbheu dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, sekretaris desa bertugas sebagai koordinator dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa.