ManahayuDesa Giripurno

Sekretaris Desa

Tugas Sekretaris Desa

Membantu Kepala Desa dalam administrasi pemerintahan desa.

Fungsi Desa

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, sekretaris desa bertugas sebagai koordinator dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa.